Sering dengan kemajuan teknologi saat ini, perkembangan pembayaran pajak pun bisa dilakukan secara online kini. Penggunaan e billing pajak online dapat dilakukan oleh lembaga atau badan usaha yang dikenakan pajak. Pengguna baru mengenal istilah tersebut dan belum pernah melakukannya? Simaklah berikut ini penjelasannya.
Apa itu E Billing Pajak Online?
Pengertian dari e billing pajak adalah sebuah sistem yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayarannya pun dilakukan dengan memanfaatkan kode billing yang terdapat dalam aplikasi SSE yang telah dikeluarkan oleh DJP.
Hal tersebut memungkinkan pembayaran pajak pun diawasi dan dikelola oleh DJP sehingga menjadi lebih efisien dan juga efektif. Seorang pengguna yang telah dikenakan pajak bisa mendapatkan kode tersebut setelah melakukan transaksi setoran. Berikutnya kode tersebut akan berfungsi untuk melakukan identifikasi.
Pembayaran pajak sendiri merupakan salah satu kontribusi yang wajib untuk dilakukan rakyat kepada negara. Tidak hanya secara perorangan, tapi juga lembaga atau badan usaha yang sudah kena pajak. Dana yang diterima dari pembayaran pajak itulah yang nantinya digunakan untuk banyak keperluan negara.
Sebuah negara bisa maju dan berkembang tidak lain dipengaruhi oleh pembayaran pajak yang dilakukan berkala oleh rakyat. Bisa dibilang jika pajak adalah sumber penghasilan utama yang sangat berarti bagi negara, terdapat 70% dana diperoleh dari pajak. Bagaimana jika tidak ada pajak? Mustahil pembangunan serta kegiatan yang terdapat dalam sebuah negara bisa terlaksana.
Syarat Pembuatan Akun E Billing Pajak
Dalam melakukan pembayaran pajak secara online ada beberapa syarat untuk dapat melakukan transaksi setoran oleh pengguna wajib pajak. Ada beberapa ketentuan juga di dalamnya yang harus dipenuhi sebelum bisa menggunakan fitur tersebut. Berikut diantaranya yaitu:
1. Melakukan Registrasi Akun
Tahap pertama yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan Fitur e billing yaitu dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya yaitu dengan melakukan pembuatan akun e billing SSE. Pengguna hanya perlu NPWP untuk membuat akun tersebut.
2. Melakukan Pembuatan Kode ID
Pengguna telah sukses pada tahap pembuatan akun? Berikutnya dapat dilanjutkan dengan membuat kode ID billing. Dalam proses pembuatannya pun tidak terlalu sulit, pengguna hanya perlu mengikuti setiap tahapan serta arahan. Sudah terdapat panduan dalam laman pembuatan kode tersebut.
3. Pencetakan Kode ID Billing Pajak
Terakhir syarat dari pembuatan akun tersebut adalah melakukan pencetakan kode ID billing pajak yang telah dibuat. Berikutnya pengguna bisa mengikuti setia arahan dan pengguna pun sudah bisa melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tanggungan.
Begitulah syarat melakukan e billing pajak yang dapat dilakukan dengan mudah. Tidak butuh waktu lama untuk seorang kena pajak melakukan proses administrasi tersebut. Hanya dengan tiga tahapan yang perlu dilalui, kini para pelaku usaha atau bisnis yang kena pajak sudah bisa melakukan pembayaran dengan cepat.
Istilah dalam E Billing Pajak
Supaya pengguna bisa dengan mudah menggunakan e billing, maka sebelumnya perlu mengetahui beberapa istilah yang ada. Penggunaan istilah dalam perpajakan sering muncul dalam layanan e billing tersebut. Agar pengguna bisa memahaminya, berikut ini adalah istilah yang harus diketahui yaitu:
- Sistem billing adalah istilah yang mengacu kepada sejumlah keterangan atau informasi yang ada pada biller.
- Biller, merupakan Eselon I yang berada di bawah pengawasan kementerian keuangan.
- Kode identifikasi atau istilahnya adalah kode billing.
- Tempat untuk melakukan pembayaran setoran yang disebut dengan Bank atau Kantor Pos Persepsi.
- Dokumen yang diterbitkan oleh pihak bank atau kantor persepsi, dinamakan dengan BPN.
- NTPN, sebuah nomor yang berisi tanda bukti pembayaran pada kas negara.
- NTB atau nomor bukti transaksi nomor oleh penyetor negara yang dikeluarkan oleh bank persepsi negara.
Sebenarnya untuk istilah-istilah perpajakan masih banyak yang lainnya. Namun yang telah dijelaskan adalah beberapa istilah yang sering muncul dan dipakai ketika menggunakan layanan e billing pajak. Jika ingin mengetahuinya secara lebih lanjut, pengguna dapat membaca dari berbagai informasi yang tersedia.
Demikianlah penjelasan terkait e billing pajak online yang perlu diketahui dan juga dicermati. Kesadaran bayar pajak memang sepenuhnya belum terlaksana dengan baik untuk saat ini. Namun dengan adanya e billing diharapkan dapat membuat sistem menjadi lebih mudah dan diketahui oleh semua kalangan.